Wednesday, August 5, 2015

Halal Bi Halal

Tlg bantu share, ya
Mengundang Anda untuk hadir : Halal bi Halal 🙏🙏 Donatur  Yatim Mandiri dan Umum
🌺
Yang ishAllah akan di isi oleh Penutur Kesadaran Indonesia bpk Nanang Qosim Yusuf
" 1 minute Awareness"
Satu menit yg menyatukan hati & jiwa dalam silahturahmi "😊

Hari/Tgl : Sabtu,8 agustus 2015 🌷

Pukul : 08.00- 12.00 wib

Tempat : Gedung Dharmawanita jl.menteri supeno no.28 Semarang(area taman KB) 🏠

Fasilitas🎁 :
a.snack,
b.makan siang
c.sovenir cantik
d.tiket free seminar "Rahasia Umroh mudah & Mabrur"✈

Ayo daftarkan diri segera di 085107027287 (kantor Yatim Mandiri Semarang) 📞
dengan format : nama# no hp# alamat.🚙


Friday, July 31, 2015

Keutamaan Acar

Tahukah Sobat... bahwa manfaat dari buah mentimun ???
Mentimun merupakan sayur yang memiliki kadar air yang sangat tinggi, nah fungsi mentimun berkaitan dengan makanan bakaran (Sate Aqiqoh Mandiri kan dibakar Sobat... ?! Ya iyalah... masa direbus ??!) hehehe... selain sebagai antioksidan, mentimun juga dapat sebagai anti hipertensi yang manfaatnya dapat menurunkan tekanan darah.


Lebaran Ketupat

*Filosofi Lebaran Ketupat*

Lebaran merupakan istilah yang sering dipakai masyarakat dalam menyambut hari Raya Idul Fitri. Lebaran sendiri berasal dari akar kata bahasa Jawa “Lebar” yang berarti selesai, sudah berlalu. Maksud kata “lebar” disini adalah sudah berlalunya bulan Ramadhan, selesainya pelaksanaan ibadah puasa wajib pada bulan Ramadhan hingga tibalah waktunya masuk bulan Syawal.

Pada awal bulan Syawal inilah dilaksanakan Hari Raya Idul Fitri, orang Jawa biasa menyebutnya dengan istilah “Riyaya” atau “Badha”. Riyaya merupakan istilah untuk lebih mempersingkat kata hari raya sedangkan istilah badha berasal dari Bahasa Arab dari akar kata ba’da yang berarti setelah, selesai. Kata badhamaupun lebaran mempunyai persamaan arti, yaitu selesainya pelaksanaan ibadah puasa, maka tibalah waktunya berhari raya Idul Fitri. Istilah lebaran sudah menjadi istilah nasional, yang diartikan oleh masyarakat Indonesia sebagai Hari Raya Idul Fitri.

Ketupat atau kupat adalah hidangan khas Asia Tenggara berbahan dasarberas yang dibungkus dengan selongsong terbuat dari anyaman daun kelapa(janur). Ketupat paling banyak ditemui pada saat perayaan Lebaran, ketika umatIslam merayakan berakhirnya bulan puasa. Makanan ini sudah menjadi makanan khas masyarakat Indonesia dalam menyambut hari Raya Idul Fitri. Ada dua bentuk ketupat yaitu kepal (lebih umum) dan jajaran genjang. Masing-masing bentuk memiliki alur anyaman yang berbeda. Untuk membuat ketupat perlu dipilih janur yang berkualitas yaitu yang panjang, tidak terlalu muda dan tidak terlalu tua. Biasanya ketupat disuguhkan dengan opor ayam, rendang dan masakan-masakan khas masing-masing daerah yang mengandung santan.

Lebaran ketupat murni berasal dari tanah Jawa, sejak pemerintahan Paku Boewono IV. Sebuah kearifan lokal yang hanya dilakukan di Indonesia. Sama halnya dengan tradisi halal bihalal. Tradisi lebaran ketupat yang disertai dengan acara halal bihalal tidak ditemukan di negara lain selain di Indonesia. Lebaran ketupat ini di masayarakat Jawa dikenal dengan istilah Syawalan, dimana waktunya bertepatan dengan bulan Syawal. Lebaran ketupat juga dinamai dengan istilah Badha Kupat. Lebaran ketupat dilaksanakan tepat pada hari ketujuh pada bulan Syawal. Masyarakat Jawa dikenal dengan tingkat religiusitas yang tinggi. Pada masyarakat selain Jawa, setelah sholat Ied mungkin mereka melakukan aktivitas kegiatan seperti hari-hari biasanya. Pada masyarakat Jawa, setelah sholat Ied, mereka biasanya melakukan kegiatan silaturahim ke sanak famili, saudara, tetangga dekat dan sekitar lingkungan mereka. Sehari setelah Hari Raya Idul Fitri atau lebaran, umumnya mereka melaksanakan puasa sunnah bulan Syawal. Puasa sunnah Syawal dilaksanakan sampai enam hari, setelah itu mereka mengadakan acara halal bihalal (ma’af mema’afkan) dan bersilaturahim dengan kerabat dekat maupun jauh.

Acara silaturahim ini umumnya dilakukan oleh masyarakat Jawa dimana yang muda mengunjungi yang lebih tua. Hal ini mencerminkan pandangan hidup orang Jawa, bahwa orang hidup harus tepa selira, unggah-ungguh (tahu tata krama dan sopan santun). Biasanya yang muda membawa makanan khas ketupat dengan lauk opor ayam yang akan diberikan kepada kerabat yang lebih tua. Makanan ini nantinya akan disantap bersama-sama dengan kerabat. Makanan ketupat inilah yang menjadi ciri khas pada lebaran ketupat, sehingga hampir dipastikan di tiap keluarga masyarakat Jawa akan menghidangkan suguhan ketupat dengan lauknya opor ayam dan sambal goreng setiap lebaran ketupat tiba.Tradisi lebaran ketupat menyebar ke luar tanah Jawa dibawa oleh orang-orang Jawa yang merantau ke luar pulau, bahkan ke luar negeri. Tradisi lebaran ketupat hingga akhirnya dikenal oleh masyarakat diluar Jawa dan menjadi tradisi yang menasional, hampir di tiap daerah terdapat tradisi yang sejenis dengan tradisi lebaran ketupat tak terkecuali di luar negeri yang ada orang Jawanya.


Sunday, May 31, 2015

Nisfu Sya'ban

Assalamu'alaikum wr.wb. 
Buat temen2,sobat, saudara2 ku,,,Mulai hari Selasa tanggal 2Juni2015 Insya Allah sudah mulai Nisfu Sya'ban.
Bulan dimana catatan amal kita ditutup,,,dan di ganti dgn yg baru.Sebelum amal ku ditutup aku minta Maaf ya..
Mohon di maafin yaa!!
Allah S.W.T berfirman
'' Barang siapa yg mengingatkan Nisfu Sya'ban kepada saudara semuslimnya,maka api neraka diharamkan menyentuhnya''

Amin

Lanjutkan Bc Ini Yuk 

‪#‎MaafYgNonMuslim‬..



Aqiqah Mandiri Semarang

Tuesday, May 19, 2015

Satu pertubuhan badan kebajikan mengadakan kenduri majlis Maulidur Rasul, kenduri majlis Isra' Mi'raj atau kenduri majlis Nisfu Sya'ban serentak dengan menyembelih binatang aqiqah yang bertujuan menolong ibu bapa menyempumakan kewajipan mereka terhadap anak-anak mereka di dalam perkara ini. Ada di antara orang-orang kampung mempersoalkan perkara ini menyatakan aqiqah adalah satu tuntutan agama. Dalam melaksanakannya hendaklah dilakukan dengan ikhlas dan tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan lain-lain tujuan.  Mohon huraikan dengan panjang penjelasan bagaimana pandangan Islam aqiqah yang afdhal dalam perkara ini, di samping dalil al-Qur'an dan hadits serta pendapat ulama. Saya ingin mengetahui, belajar dan juga menyampaikan kepada orang ramai.

Jawaban:

الحمد لله رب العالمين مستمدا منه التوفيق للصواب ، والصلاة والسلام على سيدنا محمد سيد المرسلين والآل والأصحاب والتابعين اهم بإحسان إلى يوم المآب ، أما بعد 

Pengertian Aqiqah

Aqiqah dari segi bahasa pada asalnya ialah nama bagi rambut yang terdapat di kepala bayi ketika dilahirkan. Manakala dari segi istilah syara' pula aqiqah ialah binatang yang disembelih untuk anak yang dilahirkan ketika mencukur rambutnya (I'frnah ath- Thfrlibin: 2/525) atau binatang yang disembelih untuk anak yang dilahirkan sebagai tanda syukur kepada Allah dengan niat dan syarat-syarat yang tertentu. (Mausu'ah Fiqhiyyah: 30/276) 

Hukum Aqiqah

Hukum melakukan aqiqah adalah sunat mu' akkadah iaitu sunat yang sangat digalakkan. Ia bukan wajib sebagaimana pemah ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaiM wasallam dan Baginda bersabda menjawabnya: 

لا يحب الله العقوق كأنه كره الإسم وقال : من ولد له ولد فأحب أن ينسك عنه فلينسك عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
(رواه أبو داود والنسائي وأحمد) 

Maksudnya: Allah tidak menyukai kederhakaan, seolah-olah Baginda tidak suka menyebut nama itu (aqiqah). Baginda bersabda "Barang siapa yang dikurniakan baginya anak, lalu dia ingin menyembelih untuk anaknya itu, maka sembelihlah untuk anak lelaki dua ekor kambing yang sama keadaannya dan bagi anak perempuan seekor kambing. " 
(Hadits riwayat Abu Daud, an-Nasa’i dan Ahamad)

Maksud hadits daripada perkataan أحب أن ينسك عنه (suka atau ingin menyembelihkan untuk anaknya) itu menunjukkan tidak wajib melakukan aqiqah, melainkan jika aqiqah itu dinazarkan baharulah wajib.


Hikmah pensyariatan aqiqah antaranya ialah bagi menzahirkan perasaan riang gembira, perasaan syukur di atas nikmat dikurniakan zuriat dan bagi tujuan mengumumkan keturunan nasab anak yang' dilahirkan di samping mengeratkan tali silaturahim di kalangan ahli keluarga, sahabat handai dan orang-orang fakir miskin melalui masakan yang dikirimkan atau melalui jamuan yang diadakan. (Nihayah al-Muhtaj: 8/145, I'anah ath- Thalibin: 2/525 dan al-Fiqh al-Manhaji: 1/489) 

Maka berdasarkan kepada hikmah pensyariatan aqiqah tersebut, adalah lebih elok kenduri majlis aqiqah itu diadakan berasingan daripada kenduri majlis Maulidur Rasul, kenduri majlis Isra' Mi'raj atau kenduri majlis Nisfu Sya'ban dan lain-lain bagi mencapai hikmah di sebalik pensyariatan tersebut. 

Walau bagaimanapun jika kenduri majlis aqiqah itu disatukan atau diserentakkan dengan kenduri-kenduri yang lain-lain itu, maka aqiqah tetaplah hasil (sah) cuma kuranglah afdhal.

Menurut ulama menyedekahkan daging aqiqah yang sudah dimasak dan menghantarnya kepada fakir miskin adalah lebih afdhal daripada menjemput mereka makan termasuk dalam bentuk kenduri. 

Walaupun begitu, jika ianya dibuat jamuan dan dijemput orang datang menghadirinya, aqiqah tetap juga hasil (sah) dan memadai. Atau dalam makna lain ia adalah harus. (Al-Majmu’: 8/410-411, Mughni al-muhtaj: 4/294 dan I’anah ath-Thalibin: 2/526).

والله أعلم بالصواب



Aqiqah Mandiri Semarang

Thursday, May 14, 2015

Pedoman ‘Aqiqah untuk Anak Menurut Islam

Posted by nizami

Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing pada leher untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke 7, 14, atau 21. Jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi perempuan.

Dalil-dalil Pelaksanaan

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]

Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi]

Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).

Hukum Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).

Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)

“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Perkataan: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).

Perkataan: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.

Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.

Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107]

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, “Gantilah darah itu dengan minyak wangi”.[HR. Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124]

Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, “Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).

Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)

Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)

Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)

Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.

Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.

Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.

Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.

Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Jumlah Hewan

Jumlah hewan aqiqah minimal adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)

Kita harus ingat bahwa Hasan dan Husain adalah anak kembar. Jadi pada satu kelahiran itu disembelih 2 ekor kambing.

Namun yang lebih utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 ekor untuk anak perempuan berdasarkan hadits-hadits berikut ini:

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)

Dari Aisyah ra berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah

Yang berhubungan dengan sang anak

1. Disunnatkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari iahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.

2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor.

3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).

4. Aqiqah ini hukumnya sunnah.

Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak

Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)

Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan : 8). Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya.

Yang berhubungan dengan binatang sembelihan

1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini:

Dari Ummu Kurz AI-Ka’biyah, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka sabda beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5 : 149]

Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.

2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]

Pembagian daging Aqiqah

Pembagian daging Aqiqah adalah 1/3 bisa dimakan sendiri, 1/3 sebagai hadiah untuk teman-teman/saudara, sedang 1/3 lagi untuk fakir miskin.

Pemberian Nama Anak

Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal tersebut.

Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya”. (HR. Bukhori)

Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan gelarku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)



Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2010/03/16/pedoman-aqiqah-untuk-anak-menurut-islam/



Aqiqah Mandiri Semarang

Friday, May 8, 2015

Apa maksud dari hadits Nabi Muhammad SAW: “Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan)dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).?

Jawaban:

Hadits di atas memberikan dasar pada kita semua bahwa setiap anak yang baru lahir masih tergadai atau menjadi tanggungan orang tuanya yang berharta dan mampu untuk mengaqiqahkan. H. Sulaiman Rasyid dalam bukunya fikih Islam beliau berpendapat bahwa maksud dari kata “Tergadai” adalah jika anak itu meninggal dunia saat masih kecil dan belum diaqiqahi, sedangkan orang tuanya mampu untuk mengaqiqahkan putranya, maka besok pada hari kiyamat anaknya tidak dapat memberikan pertolongan (mendo’akan orang tuanya kepada Allah) saat orang tuanya membutuhkan do’a anak-anaknya. Dalam kitab Busra al-Karim Bab Aqiqah, disebutkan bahwa maksud dari kata tergadai adalah jika anak itu meninggal dunia dan belum diaqiqahkan, maka anak itu kelak hari kiyamat tidak dapat memberi syafaat kepada kedua orang tuanya.



Aqiqah Mandiri Semarang

Bagaimana status nazar niat seorang anak yang akan mengaqiqahkan orang tuanya yang telah wafat, apakah jatuh hukumnya sunnah atau wajib?

Jawaban:

jika telah jelas bahwa orang tuanya memang belum aqiqah dimasa hidupnya, maka boleh saja meng-aqiqahkannya, ini jika dia mengikuti pendapat yang membolehkan aqiqah bagi orang yang sudah wafat. Dan aqiqahnya tidak sah jika dia mengikuti pendapat ulama yang tidak membolehkan aqiqah pada orang yang telah meninggal.

jika ia telah nadzar, didasari kepastian bahwa orang tuanya belum aqiqah dimasa hidupnya, maka nadzarnya menjadi wajib jika ia mengikuti pendapat ulama yg membolehkan Aqiqah pada yang telah wafat, dan menjadi tidak sah (batal) nadzarnya jika dia mengikuti pendapat yang kedua.

Yang afdhal, agar berkurban saja atas nama ayahanda, maka tak terbatas banyaknya, sebagaimana Rasul saw berbuat demikian, dan pernah diriwayatkan bahwa salah seorang ulama hadits besar, yaitu Abul Abbas muhammad bin Ishaq Attsaqafi menyembelih 12.000 ekor kambing, yg dihadiahkan pada Rasulullah saw.

dalam hal ini tak ada ikhtilaf mengenai kebolehannya, berbeda dengan aqiqah yg masih terdapat ikhtilaf jika telah wafat.
Wallahu a’lam.



Aqiqah Mandiri Semarang

Bolehkah seorang anak dewasa dan telah memiliki penghasilan tetap dengan bernazar jika ia mendapatkan kelebihan penghasilan ia akan mengaqiqahkan almarhum ayahnya sebagai tanda bakti anak kepada orangtua katanya, sedangkan si anak sendiri belum pernah diaqiqahkan oleh orangtuanya. Apa hukumnya menurut agama dan bagaimana yang sebaiknya dilakukan dalam masalah tersebut?

Jawaban:

Ada perbedaan pendapat para ulama tentang aqiqah untuk orang yang telah wafat ini. Sebagian mengatakan boleh dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.
jika kita mengambil pendapat yg mengatakan boleh, maka perlu diperhatikan, yaitu pertama ada pertanyaan : “apakah yakin bahwa almarhum itu belum di akikahkan saat hidupnya?”,
kedua, bahwa hukum aqiqah itu sunnah muakkadah bukan wajib.

jika tidak yakin, maka sebaiknya yang dilakukan adalah berkurban saja yang diniatkan pahalanya untuk almarhum, bukan aqiqah, karena Jumhur (pendapat terbesar) para ulama adalah melarang aqiqah dilakukan dua kali untuk satu orang, hukum aqiqah sunnah dan hukum berkurban adalah wajib.

jika memang belum aqiqah, dan anak yang masih hidup juga belum aqiqah, maka yg didahulukan adalah yang masih hidup dari pada yang telah meninggal.
namun tak ada larangan dalam syariah untuk mengaqiqahkan orang yang sudah wafat sebelum dirinya. karena dasar dari hukum aqiqah adalah sunnah, bukan wajib.
Wallahu a’lam



Aqiqah Mandiri Semarang

Thursday, May 7, 2015

Hal-hal apa saja yang disunnahkan saat melaksanakan aqiqah?

Jawaban:

Hal-hal yang Disunnahkan Waktu Melaksanakan Aqiqah
a.Membaca basmalah.
b.Membaca sholawat atas Nabi.
c.Membaca takbir.
d.Membaca doa.
e.Disembelih sendiri oleh ayah dari anak yang diaqiqahkan.
f. Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin, sanak famili dan tetangga setelah dimasak terlebih dahulu.
g. Pada hari itu anak dicukur rambutnya dan diberi nama dan bersedekah seberat rambu bayi yang baru dicukur dengan nilai 1/2 atau 1 dirham.



Aqiqah Mandiri Semarang

Bagaimana ketentuan dan syarat binatang aqiqah?

Jawaban:

Ketentuan dan syarat binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dan syarat binatang qurban.



Aqiqah Mandiri Semarang

jika kita aqiqah bolehkah kita makan dari aqiqah itu itu? bagaimana dengan paket-paket aqiqah seperti yang lagi ngetrend saat ini? bolehkah aqiqah dengan menggunakan paket aqiqah semacam itu?

Jawaban:
Pembagian atau distribusi daging Aqiqah dan Qurban adalah sama. Perbedaannya kalau daging kurban dibagikan ketika masih mentah sedangkan daging aqiqah dibagikan setelah dimasak. Teknis pembagian dagingnya berfariasi asal tidak menyalasi syara’ dan tepat sasarannya. Intinya aqiqah itu adalah ungkapan rasa syukur atas anugrah Allah SWT dengan kelahiran sang jabang bayi.
Allah Ta’ala berfirman: “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta ) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36).


Sebagaian kaum Salaf lebih menyukai membagi aqiqah atau qurban menjadi tiga bagian berdasarkan ayat-ayat diatas:
Sepertiga untuk dimakan diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu dan sepertiga lagi shadaqah untuk fuqara.
Namun untuk aqiqah lebih afdhal dibagi dalam keadaan sudah masak.

(Lihat Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud karya Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, busral kariim, ibanatul ahkam dan fathul wahhab tentang aqiqah)

Mengenai paket aqiqah, selama tidak ada penyimpangan dari syari’at maka boleh-boleh saja.



Aqiqah Mandiri Semarang

Bolehkan tempat aqiqah terpisah dengan anak yang akan diaqiqahkan? Misalnya anak yang baru lahir di Malang sedangkan acara aqiqahnya di Sumatra?

Jawaban:

tempat aqiqah boleh terpisah dengan anak yang akan diaqiqahkan, karena inti dari aqiqah adalah menyembelih kambing dengan niat sebagai aqiqah untuk anak. Dengan demikian jika kambing yang disembelih di Sumatra tersebut diniatkan sebagai aqiqah anak yang baru lahir di Malang, maka sah aqiqahnya meskipun berbeda tempat.



Aqiqah Mandiri Semarang

Wednesday, May 6, 2015

Bolehkan menggabungkan antara hewan aqiqah dan hewan kurban menjadi satu, maksudnya satu ekor kambing untuk dua ibadah yaitu niat kurban dan niat aqiqah?

Jawaban:

Menggabungkan dua niat aqiqah dan kurban dengan satu ekor kambing itu tidak mungkin, sebab syari’at, hukum, waktu, dan hikmah dan tujuannya berbeda. tetapi, jika saat mengaqiqahi anak waktunya bersamaan dengan waktu kurban, maka penyembelihannya boleh bersama-sama dalam satu waktu dan tetap sendiri-sendiri.



Aqiqah Mandiri Semarang

Bagaimana jika seseorang ingin mengaqiqahi putranya tetapi dia tidak mampu membeli kambing, apa boleh diganti dengan ayam, telor atau ikan?

Jawaban:

Tidak boleh mengganti sembelihan aqiqah dengan selain kambing. Hewah aqiqah itu sudah mu’ayyan (tertentu) tidak bisa dirubah menurut selera kita. Perhatikan lagi pengertian aqiqah di bawah ini!

Aqiqah menurut bahasa artinya, “sembelihan” atau“pemotongan”. Inilah arti yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal sehingga beliau berkata : “Aqiqah itu (artinya) tidak lain melainkan sembelihan itu sendiri”
‘Aqiqah menurut istilah adalah “Menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh dari hari kelahirannya”.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meng’aqiqahkan Hassan dan Hussain (masing-masing) dengan dua ekor kambing kibasy”
(HR. Nasa’i)
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meng’aqiqahkan untuk Hassan dan Hussain (masing-masing) dengan seekor kambing kibasy”
(HR. Abu Dawud)

Kedua hadits di atas merupakan dasar bahwa aqiqah dengan selain kambing seperti ayam, telor, atau ikan tidak diperkenankan syara’.

wAllahu a’lam bi shawwab



Aqiqah Mandiri Semarang

Bagaimana jika anak sudah berumur 10 bulan dan laki-laki belum diaqiqahi. Dan baru mendapat rizki setelah 10 bulan dari kelahirannya, maka jika ingin diaqiqahi bagaimana caranya? Apakah juga harus memberikan selamatan atau cukup dengan potong kambing saja dan dibagikan?

Jawaban:

Walaupun pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para ulamaberpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi belum diaqiqahi. Imam Ahmad berpendapat bahwa waktu aqiqah itu mulai hari ketujuh setelah kelahiran hingga baligh. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Jadi, kalau anak diaqiqahi pada umur 10 bulan tidak apa-apa dan cara penyembelihannya seperti penyembelihan hewan kurban yang berbeda niat dan waktunya.

Untuk mengadakan pesta aqiqah, sesuaikan saja dengan adat setempat. Bagaimana kebiasaan di lingkungan Anda dalam mengadakan pesta-pesta macam selamatan apa saja. Kalau biasanya pakai selamatan ya pakai selamatan. Kalau biasanya hanya mengundang makan bersama sanak famili dan tetangga di rumah, ya kerjakan seperti itu.
Yang perlu diingat, dalam mengadakan ‘aqiqahan ini adalah, mengikuti sunah Rasul, unsur terpokok adalah (menyembelih) kambing, atau sapi untuk 7 bayi. Dari daging sembelihan itulah yang digunakan untuk pesta/selamatan.



Aqiqah Mandiri Semarang