Jawaban:
Ada perbedaan pendapat para ulama tentang aqiqah untuk orang yang telah wafat ini. Sebagian mengatakan boleh dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.
jika kita mengambil pendapat yg mengatakan boleh, maka perlu diperhatikan, yaitu pertama ada pertanyaan : “apakah yakin bahwa almarhum itu belum di akikahkan saat hidupnya?”,
kedua, bahwa hukum aqiqah itu sunnah muakkadah bukan wajib.
jika tidak yakin, maka sebaiknya yang dilakukan adalah berkurban saja yang diniatkan pahalanya untuk almarhum, bukan aqiqah, karena Jumhur (pendapat terbesar) para ulama adalah melarang aqiqah dilakukan dua kali untuk satu orang, hukum aqiqah sunnah dan hukum berkurban adalah wajib.
jika memang belum aqiqah, dan anak yang masih hidup juga belum aqiqah, maka yg didahulukan adalah yang masih hidup dari pada yang telah meninggal.
namun tak ada larangan dalam syariah untuk mengaqiqahkan orang yang sudah wafat sebelum dirinya. karena dasar dari hukum aqiqah adalah sunnah, bukan wajib.
Wallahu a’lam
Aqiqah Mandiri Semarang
No comments:
Post a Comment