Jawaban:
jika telah jelas bahwa orang tuanya memang belum aqiqah dimasa hidupnya, maka boleh saja meng-aqiqahkannya, ini jika dia mengikuti pendapat yang membolehkan aqiqah bagi orang yang sudah wafat. Dan aqiqahnya tidak sah jika dia mengikuti pendapat ulama yang tidak membolehkan aqiqah pada orang yang telah meninggal.
jika ia telah nadzar, didasari kepastian bahwa orang tuanya belum aqiqah dimasa hidupnya, maka nadzarnya menjadi wajib jika ia mengikuti pendapat ulama yg membolehkan Aqiqah pada yang telah wafat, dan menjadi tidak sah (batal) nadzarnya jika dia mengikuti pendapat yang kedua.
Yang afdhal, agar berkurban saja atas nama ayahanda, maka tak terbatas banyaknya, sebagaimana Rasul saw berbuat demikian, dan pernah diriwayatkan bahwa salah seorang ulama hadits besar, yaitu Abul Abbas muhammad bin Ishaq Attsaqafi menyembelih 12.000 ekor kambing, yg dihadiahkan pada Rasulullah saw.
dalam hal ini tak ada ikhtilaf mengenai kebolehannya, berbeda dengan aqiqah yg masih terdapat ikhtilaf jika telah wafat.
Wallahu a’lam.
Aqiqah Mandiri Semarang
No comments:
Post a Comment