Sunday, May 31, 2015

Nisfu Sya'ban

Assalamu'alaikum wr.wb. 
Buat temen2,sobat, saudara2 ku,,,Mulai hari Selasa tanggal 2Juni2015 Insya Allah sudah mulai Nisfu Sya'ban.
Bulan dimana catatan amal kita ditutup,,,dan di ganti dgn yg baru.Sebelum amal ku ditutup aku minta Maaf ya..
Mohon di maafin yaa!!
Allah S.W.T berfirman
'' Barang siapa yg mengingatkan Nisfu Sya'ban kepada saudara semuslimnya,maka api neraka diharamkan menyentuhnya''

Amin

Lanjutkan Bc Ini Yuk 

‪#‎MaafYgNonMuslim‬..



Aqiqah Mandiri Semarang

Tuesday, May 19, 2015

Satu pertubuhan badan kebajikan mengadakan kenduri majlis Maulidur Rasul, kenduri majlis Isra' Mi'raj atau kenduri majlis Nisfu Sya'ban serentak dengan menyembelih binatang aqiqah yang bertujuan menolong ibu bapa menyempumakan kewajipan mereka terhadap anak-anak mereka di dalam perkara ini. Ada di antara orang-orang kampung mempersoalkan perkara ini menyatakan aqiqah adalah satu tuntutan agama. Dalam melaksanakannya hendaklah dilakukan dengan ikhlas dan tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan lain-lain tujuan.  Mohon huraikan dengan panjang penjelasan bagaimana pandangan Islam aqiqah yang afdhal dalam perkara ini, di samping dalil al-Qur'an dan hadits serta pendapat ulama. Saya ingin mengetahui, belajar dan juga menyampaikan kepada orang ramai.

Jawaban:

الحمد لله رب العالمين مستمدا منه التوفيق للصواب ، والصلاة والسلام على سيدنا محمد سيد المرسلين والآل والأصحاب والتابعين اهم بإحسان إلى يوم المآب ، أما بعد 

Pengertian Aqiqah

Aqiqah dari segi bahasa pada asalnya ialah nama bagi rambut yang terdapat di kepala bayi ketika dilahirkan. Manakala dari segi istilah syara' pula aqiqah ialah binatang yang disembelih untuk anak yang dilahirkan ketika mencukur rambutnya (I'frnah ath- Thfrlibin: 2/525) atau binatang yang disembelih untuk anak yang dilahirkan sebagai tanda syukur kepada Allah dengan niat dan syarat-syarat yang tertentu. (Mausu'ah Fiqhiyyah: 30/276) 

Hukum Aqiqah

Hukum melakukan aqiqah adalah sunat mu' akkadah iaitu sunat yang sangat digalakkan. Ia bukan wajib sebagaimana pemah ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaiM wasallam dan Baginda bersabda menjawabnya: 

لا يحب الله العقوق كأنه كره الإسم وقال : من ولد له ولد فأحب أن ينسك عنه فلينسك عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
(رواه أبو داود والنسائي وأحمد) 

Maksudnya: Allah tidak menyukai kederhakaan, seolah-olah Baginda tidak suka menyebut nama itu (aqiqah). Baginda bersabda "Barang siapa yang dikurniakan baginya anak, lalu dia ingin menyembelih untuk anaknya itu, maka sembelihlah untuk anak lelaki dua ekor kambing yang sama keadaannya dan bagi anak perempuan seekor kambing. " 
(Hadits riwayat Abu Daud, an-Nasa’i dan Ahamad)

Maksud hadits daripada perkataan أحب أن ينسك عنه (suka atau ingin menyembelihkan untuk anaknya) itu menunjukkan tidak wajib melakukan aqiqah, melainkan jika aqiqah itu dinazarkan baharulah wajib.


Hikmah pensyariatan aqiqah antaranya ialah bagi menzahirkan perasaan riang gembira, perasaan syukur di atas nikmat dikurniakan zuriat dan bagi tujuan mengumumkan keturunan nasab anak yang' dilahirkan di samping mengeratkan tali silaturahim di kalangan ahli keluarga, sahabat handai dan orang-orang fakir miskin melalui masakan yang dikirimkan atau melalui jamuan yang diadakan. (Nihayah al-Muhtaj: 8/145, I'anah ath- Thalibin: 2/525 dan al-Fiqh al-Manhaji: 1/489) 

Maka berdasarkan kepada hikmah pensyariatan aqiqah tersebut, adalah lebih elok kenduri majlis aqiqah itu diadakan berasingan daripada kenduri majlis Maulidur Rasul, kenduri majlis Isra' Mi'raj atau kenduri majlis Nisfu Sya'ban dan lain-lain bagi mencapai hikmah di sebalik pensyariatan tersebut. 

Walau bagaimanapun jika kenduri majlis aqiqah itu disatukan atau diserentakkan dengan kenduri-kenduri yang lain-lain itu, maka aqiqah tetaplah hasil (sah) cuma kuranglah afdhal.

Menurut ulama menyedekahkan daging aqiqah yang sudah dimasak dan menghantarnya kepada fakir miskin adalah lebih afdhal daripada menjemput mereka makan termasuk dalam bentuk kenduri. 

Walaupun begitu, jika ianya dibuat jamuan dan dijemput orang datang menghadirinya, aqiqah tetap juga hasil (sah) dan memadai. Atau dalam makna lain ia adalah harus. (Al-Majmu’: 8/410-411, Mughni al-muhtaj: 4/294 dan I’anah ath-Thalibin: 2/526).

والله أعلم بالصواب



Aqiqah Mandiri Semarang

Thursday, May 14, 2015

Pedoman ‘Aqiqah untuk Anak Menurut Islam

Posted by nizami

Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing pada leher untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke 7, 14, atau 21. Jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi perempuan.

Dalil-dalil Pelaksanaan

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]

Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi]

Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).

Hukum Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).

Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)

“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Perkataan: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).

Perkataan: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.

Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.

Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107]

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, “Gantilah darah itu dengan minyak wangi”.[HR. Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124]

Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, “Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).

Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)

Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)

Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)

Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.

Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.

Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.

Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.

Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Jumlah Hewan

Jumlah hewan aqiqah minimal adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)

Kita harus ingat bahwa Hasan dan Husain adalah anak kembar. Jadi pada satu kelahiran itu disembelih 2 ekor kambing.

Namun yang lebih utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 ekor untuk anak perempuan berdasarkan hadits-hadits berikut ini:

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)

Dari Aisyah ra berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah

Yang berhubungan dengan sang anak

1. Disunnatkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari iahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.

2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor.

3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).

4. Aqiqah ini hukumnya sunnah.

Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak

Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)

Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan : 8). Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya.

Yang berhubungan dengan binatang sembelihan

1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini:

Dari Ummu Kurz AI-Ka’biyah, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka sabda beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5 : 149]

Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.

2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]

Pembagian daging Aqiqah

Pembagian daging Aqiqah adalah 1/3 bisa dimakan sendiri, 1/3 sebagai hadiah untuk teman-teman/saudara, sedang 1/3 lagi untuk fakir miskin.

Pemberian Nama Anak

Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal tersebut.

Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya”. (HR. Bukhori)

Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan gelarku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)



Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2010/03/16/pedoman-aqiqah-untuk-anak-menurut-islam/



Aqiqah Mandiri Semarang

Friday, May 8, 2015

Apa maksud dari hadits Nabi Muhammad SAW: “Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan)dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).?

Jawaban:

Hadits di atas memberikan dasar pada kita semua bahwa setiap anak yang baru lahir masih tergadai atau menjadi tanggungan orang tuanya yang berharta dan mampu untuk mengaqiqahkan. H. Sulaiman Rasyid dalam bukunya fikih Islam beliau berpendapat bahwa maksud dari kata “Tergadai” adalah jika anak itu meninggal dunia saat masih kecil dan belum diaqiqahi, sedangkan orang tuanya mampu untuk mengaqiqahkan putranya, maka besok pada hari kiyamat anaknya tidak dapat memberikan pertolongan (mendo’akan orang tuanya kepada Allah) saat orang tuanya membutuhkan do’a anak-anaknya. Dalam kitab Busra al-Karim Bab Aqiqah, disebutkan bahwa maksud dari kata tergadai adalah jika anak itu meninggal dunia dan belum diaqiqahkan, maka anak itu kelak hari kiyamat tidak dapat memberi syafaat kepada kedua orang tuanya.



Aqiqah Mandiri Semarang

Bagaimana status nazar niat seorang anak yang akan mengaqiqahkan orang tuanya yang telah wafat, apakah jatuh hukumnya sunnah atau wajib?

Jawaban:

jika telah jelas bahwa orang tuanya memang belum aqiqah dimasa hidupnya, maka boleh saja meng-aqiqahkannya, ini jika dia mengikuti pendapat yang membolehkan aqiqah bagi orang yang sudah wafat. Dan aqiqahnya tidak sah jika dia mengikuti pendapat ulama yang tidak membolehkan aqiqah pada orang yang telah meninggal.

jika ia telah nadzar, didasari kepastian bahwa orang tuanya belum aqiqah dimasa hidupnya, maka nadzarnya menjadi wajib jika ia mengikuti pendapat ulama yg membolehkan Aqiqah pada yang telah wafat, dan menjadi tidak sah (batal) nadzarnya jika dia mengikuti pendapat yang kedua.

Yang afdhal, agar berkurban saja atas nama ayahanda, maka tak terbatas banyaknya, sebagaimana Rasul saw berbuat demikian, dan pernah diriwayatkan bahwa salah seorang ulama hadits besar, yaitu Abul Abbas muhammad bin Ishaq Attsaqafi menyembelih 12.000 ekor kambing, yg dihadiahkan pada Rasulullah saw.

dalam hal ini tak ada ikhtilaf mengenai kebolehannya, berbeda dengan aqiqah yg masih terdapat ikhtilaf jika telah wafat.
Wallahu a’lam.



Aqiqah Mandiri Semarang

Bolehkah seorang anak dewasa dan telah memiliki penghasilan tetap dengan bernazar jika ia mendapatkan kelebihan penghasilan ia akan mengaqiqahkan almarhum ayahnya sebagai tanda bakti anak kepada orangtua katanya, sedangkan si anak sendiri belum pernah diaqiqahkan oleh orangtuanya. Apa hukumnya menurut agama dan bagaimana yang sebaiknya dilakukan dalam masalah tersebut?

Jawaban:

Ada perbedaan pendapat para ulama tentang aqiqah untuk orang yang telah wafat ini. Sebagian mengatakan boleh dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.
jika kita mengambil pendapat yg mengatakan boleh, maka perlu diperhatikan, yaitu pertama ada pertanyaan : “apakah yakin bahwa almarhum itu belum di akikahkan saat hidupnya?”,
kedua, bahwa hukum aqiqah itu sunnah muakkadah bukan wajib.

jika tidak yakin, maka sebaiknya yang dilakukan adalah berkurban saja yang diniatkan pahalanya untuk almarhum, bukan aqiqah, karena Jumhur (pendapat terbesar) para ulama adalah melarang aqiqah dilakukan dua kali untuk satu orang, hukum aqiqah sunnah dan hukum berkurban adalah wajib.

jika memang belum aqiqah, dan anak yang masih hidup juga belum aqiqah, maka yg didahulukan adalah yang masih hidup dari pada yang telah meninggal.
namun tak ada larangan dalam syariah untuk mengaqiqahkan orang yang sudah wafat sebelum dirinya. karena dasar dari hukum aqiqah adalah sunnah, bukan wajib.
Wallahu a’lam



Aqiqah Mandiri Semarang

Thursday, May 7, 2015

Hal-hal apa saja yang disunnahkan saat melaksanakan aqiqah?

Jawaban:

Hal-hal yang Disunnahkan Waktu Melaksanakan Aqiqah
a.Membaca basmalah.
b.Membaca sholawat atas Nabi.
c.Membaca takbir.
d.Membaca doa.
e.Disembelih sendiri oleh ayah dari anak yang diaqiqahkan.
f. Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin, sanak famili dan tetangga setelah dimasak terlebih dahulu.
g. Pada hari itu anak dicukur rambutnya dan diberi nama dan bersedekah seberat rambu bayi yang baru dicukur dengan nilai 1/2 atau 1 dirham.



Aqiqah Mandiri Semarang

Bagaimana ketentuan dan syarat binatang aqiqah?

Jawaban:

Ketentuan dan syarat binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dan syarat binatang qurban.



Aqiqah Mandiri Semarang

jika kita aqiqah bolehkah kita makan dari aqiqah itu itu? bagaimana dengan paket-paket aqiqah seperti yang lagi ngetrend saat ini? bolehkah aqiqah dengan menggunakan paket aqiqah semacam itu?

Jawaban:
Pembagian atau distribusi daging Aqiqah dan Qurban adalah sama. Perbedaannya kalau daging kurban dibagikan ketika masih mentah sedangkan daging aqiqah dibagikan setelah dimasak. Teknis pembagian dagingnya berfariasi asal tidak menyalasi syara’ dan tepat sasarannya. Intinya aqiqah itu adalah ungkapan rasa syukur atas anugrah Allah SWT dengan kelahiran sang jabang bayi.
Allah Ta’ala berfirman: “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta ) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36).


Sebagaian kaum Salaf lebih menyukai membagi aqiqah atau qurban menjadi tiga bagian berdasarkan ayat-ayat diatas:
Sepertiga untuk dimakan diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu dan sepertiga lagi shadaqah untuk fuqara.
Namun untuk aqiqah lebih afdhal dibagi dalam keadaan sudah masak.

(Lihat Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud karya Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, busral kariim, ibanatul ahkam dan fathul wahhab tentang aqiqah)

Mengenai paket aqiqah, selama tidak ada penyimpangan dari syari’at maka boleh-boleh saja.



Aqiqah Mandiri Semarang

Bolehkan tempat aqiqah terpisah dengan anak yang akan diaqiqahkan? Misalnya anak yang baru lahir di Malang sedangkan acara aqiqahnya di Sumatra?

Jawaban:

tempat aqiqah boleh terpisah dengan anak yang akan diaqiqahkan, karena inti dari aqiqah adalah menyembelih kambing dengan niat sebagai aqiqah untuk anak. Dengan demikian jika kambing yang disembelih di Sumatra tersebut diniatkan sebagai aqiqah anak yang baru lahir di Malang, maka sah aqiqahnya meskipun berbeda tempat.



Aqiqah Mandiri Semarang

Wednesday, May 6, 2015

Bolehkan menggabungkan antara hewan aqiqah dan hewan kurban menjadi satu, maksudnya satu ekor kambing untuk dua ibadah yaitu niat kurban dan niat aqiqah?

Jawaban:

Menggabungkan dua niat aqiqah dan kurban dengan satu ekor kambing itu tidak mungkin, sebab syari’at, hukum, waktu, dan hikmah dan tujuannya berbeda. tetapi, jika saat mengaqiqahi anak waktunya bersamaan dengan waktu kurban, maka penyembelihannya boleh bersama-sama dalam satu waktu dan tetap sendiri-sendiri.



Aqiqah Mandiri Semarang

Bagaimana jika seseorang ingin mengaqiqahi putranya tetapi dia tidak mampu membeli kambing, apa boleh diganti dengan ayam, telor atau ikan?

Jawaban:

Tidak boleh mengganti sembelihan aqiqah dengan selain kambing. Hewah aqiqah itu sudah mu’ayyan (tertentu) tidak bisa dirubah menurut selera kita. Perhatikan lagi pengertian aqiqah di bawah ini!

Aqiqah menurut bahasa artinya, “sembelihan” atau“pemotongan”. Inilah arti yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal sehingga beliau berkata : “Aqiqah itu (artinya) tidak lain melainkan sembelihan itu sendiri”
‘Aqiqah menurut istilah adalah “Menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh dari hari kelahirannya”.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meng’aqiqahkan Hassan dan Hussain (masing-masing) dengan dua ekor kambing kibasy”
(HR. Nasa’i)
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meng’aqiqahkan untuk Hassan dan Hussain (masing-masing) dengan seekor kambing kibasy”
(HR. Abu Dawud)

Kedua hadits di atas merupakan dasar bahwa aqiqah dengan selain kambing seperti ayam, telor, atau ikan tidak diperkenankan syara’.

wAllahu a’lam bi shawwab



Aqiqah Mandiri Semarang

Bagaimana jika anak sudah berumur 10 bulan dan laki-laki belum diaqiqahi. Dan baru mendapat rizki setelah 10 bulan dari kelahirannya, maka jika ingin diaqiqahi bagaimana caranya? Apakah juga harus memberikan selamatan atau cukup dengan potong kambing saja dan dibagikan?

Jawaban:

Walaupun pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para ulamaberpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi belum diaqiqahi. Imam Ahmad berpendapat bahwa waktu aqiqah itu mulai hari ketujuh setelah kelahiran hingga baligh. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Jadi, kalau anak diaqiqahi pada umur 10 bulan tidak apa-apa dan cara penyembelihannya seperti penyembelihan hewan kurban yang berbeda niat dan waktunya.

Untuk mengadakan pesta aqiqah, sesuaikan saja dengan adat setempat. Bagaimana kebiasaan di lingkungan Anda dalam mengadakan pesta-pesta macam selamatan apa saja. Kalau biasanya pakai selamatan ya pakai selamatan. Kalau biasanya hanya mengundang makan bersama sanak famili dan tetangga di rumah, ya kerjakan seperti itu.
Yang perlu diingat, dalam mengadakan ‘aqiqahan ini adalah, mengikuti sunah Rasul, unsur terpokok adalah (menyembelih) kambing, atau sapi untuk 7 bayi. Dari daging sembelihan itulah yang digunakan untuk pesta/selamatan.



Aqiqah Mandiri Semarang

Bolehkan mengundang teman-teman sekantor untuk datang ke rumah untuk makan bersama? Bolehkah uang biaya aqiqah tersebut saya serahkan ke panti asuhan (tanpa menyembelih kambing)?

Jawaban:
Keinginan kita mengundang teman-teman kantor Anda dalam acara aqiqah itu memang disunatkan/dianjurkan demikian. Juga jangan lupa untuk mengundang sanak famili.
Adapun mengalihkan biaya aqiqah ke panti asuhan, itu tidak menggugurkan kesunatan aqiqah. Maksudnya, aqiqah bentuk ibadah tersendiri dan bersedekah itu juga ibadah tersendiri, keduanya sama-sama disunahkan. Tetapi antara yang satu dengan yang lain tidak saling mengganti. Jadi, bila Anda mengalihkan biaya aqiqah untuk disedekahkan ke panti asuhan itu hak Anda. Boleh-boleh saja dan Anda tentu mendapat pahala sedekah. Tetapi kesunatan melaksanakan aqiqah belum gugur.



Aqiqah Mandiri Semarang

Tuesday, May 5, 2015

Bolehkah aqiqah tersebut kita wakilkan pelaksanaannya kepada orang lain dan bolehkah diganti bentuknya dengan uang seharga hewan aqiqah?

Jawaban:

Untuk sekedar pelaksanaan aqiqah, boleh saja diwakilkan kepada orang lain. Tetapi yang jelas niatnya untuk orang tertentu, misalkan untuk diri kita, anak kita, dan istri kita. Dan juga tentunya dana atau uangnya dari kita.

Sedangkan mengganti aqiqah dengan sejumlah uang seharga hewan aqiqah lalu uang itu dibagikan pada fakir miskin tidak diperkenankan. Sebab, kedudukan aqiqah tidak bisa diganti dengan uang yang senilai daging aqiqah, aqiqah merupakan termasuk syari’at atau ketentuan Allah SWT yang makhsus dengan kelahiran anak, uang saja tidak dapat menggantikan posisi hikmah dan tujuan dari aqiqah.



Aqiqah Mandiri Semarang

Apakah orang tua masih memiliki hutang, jika dia belum mengaqiqahi anaknya ?

Jawaban:

Dengan melaksanakan aqiqah, maka sang bapak telah membebaskan anaknya dari tuntutan. Sabda Rasulullah SAW: “Kullu mauluudin marhuunun bi ‘aqiiqatihi” (setiap bayi tertuntut (tergadai) sampai pelaksanaan aqiqahnya).

Bisa dikatakan masih memiliki hutang, yang dimaksud berhutang disini adalah ia berhutang karena belum melaksanakan kesunnatan. Tetapi, jika hutang (aqiqah) itu tidak disahur, maka tidak berdosa, karena aqiqah itu hukumnya adalah sunah muakkadah.



Aqiqah Mandiri Semarang

Berapa ekor kambing bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan? Dan apa boleh bagi seorang bayi laki-laki hanya seekor kambing?

Jawaban:

Adapun binatang ternak untuk aqiqah adalah kambing, bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing. Selain itu juga tidak diperbolehkan adanya kebersamaan (satu kambing untuk beberapa anak). Ini berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwatkan oleh Abu Dawud.
Rasulullah SAW bersabda “Allah tidak menyukai kenakalan anak-anak terhadap kedua orang tuanya (durhaka), siapa yang dianugerahi seorang anak dan ingin beribadah menyembelih hewan untuknya, maka laksanakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setingkat dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud).

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meng’aqiqahkan Hassan dan Hussain (masing-masing) dengan dua ekor kambing kibasy” (HR. Nasa’i)

Ada yang berpendapat bahwa Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang bayi. Sama saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah meng-aqiqahi ke dua cucunya, Hasan dan Husein, seekor untuk Hasan dan seekor untuk Husein.

Saya kira dari dua pendapat ini yang afdlol adalah pendapat pertama, yaitu dua ekor kambing bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi perempuan.



Aqiqah Mandiri Semarang

Monday, May 4, 2015

Apa tujuan dan hikmah disyari’atkan aqiqah bagi orang mu’min?

Jawaban:

Hikmah disyari’atkannya aqiqah adalah mensyukuri ni’mat Allah yang telah mengaruniai jabang bayi, mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, untuk menyiarkan nasab atau garis keturunan pada khalayak, untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, agar anak yang diaqiqahi -dengan do’a jama’ah- menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada Allah SWT dan kedua orang tua, untuk menumbuhkan kepekaan sosian terhadap fakir miskin, untuk menumbuhkan rasa rela berkorban dalam menjalankan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, untuk menumbuhkan rasa persaudaraan di antara sanak famili dan handai tolan, dengan mengundang mereka pada pesta aqiqah tersebut, juga sebagai media dakwah kepada saudara kita yang kaya, agar mereka dapat mendekatkan diri kepada Allah dan memiliki kepekaan sosial terhadap du’afa’.



Aqiqah Mandiri Semarang

Kapankah masanya aqiqah itu dilaksanakan? Bila anak tersebut belum diaqiqahkan hingga dewasa, apa boleh ia di-aqiqahkan saat dewasa?

Jawaban:
Pada dasarnya pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. yang berbunyi: Dari Samurah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).

Walaupun pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para ulamaberpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi belum diaqiqahi. Imam Ahmad dalam kitab Busyra al-Kariim berpendapat bahwa waktu aqiqah itu mulai kelahiran hingga anak itu balligh. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Berdasarkan keterangan di atas, boleh aqiqah untuk anak yang sudah dewasa. Karena Rasulullah pernah melaksanakan aqiqah atas dirinya sesudah kenabian beliau. Sedang daging aqiqah memang seharusnya disajikan dalam keadaan matang, kebalikan dari daging kurban yang harus dibagikan dalam keadaan mentah.



Aqiqah Mandiri Semarang

Sunday, May 3, 2015

Tabungan Aqiqah Semarang

Tabungan Aqiqah adalah sebuah produk dimana anda bisa merencanakan aqiqah untuk putra/putri anda sejak mereka dalam kandungan, dengan setoran awal yang ringan anda tak perlu pusing memikirkan aqiqah anak anda karena anda bisa mencicilnya.

Dasar :

untuk memudahkan para orangtua mengaqiqahkan anaknya dan juga mengamalkan sunah Rasulullah SAW yaitu aqiqah.

Rasulullah SAW bersabda ”Mudahkanlah dan jangan kalian persulit, berilah kabar gembira dan janganlah kalian membuat orang lari”. Hadits diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734 dari Anas bin Malik.

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dgn aqiqah yg pada hari ketujuh disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasai 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dgn dua kambing yg sama dan bayi perempuan satu kambing. [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dgn sanad hasan]

 

Keunggulan Tabungan Aqiqah Mitra Mandiri Semarang :

Biaya yang dapat direncanakan sesuai keadaan keuangan Anda.Mudah dicicilnya.Harga kambing tetap, bila ada kenaikan disuatu hari maka akan tetap menggunakan harga saat registrasi awal.Mendapatkan laporan Tabungan Aqiqah secara online dan Sertifikat Tab. Aqiqah.Sertifikat Tabungan Aqiqah dapat Anda gunakan sebagai bukti Anda telah menabung di Aqiqah Mitra Mandiri Semarang.Tab. Aqiqah Anda dijamin oleh kami; aman & berasuransi.

Syarat & Ketentuan Tabungan Aqiqah :

Pria / wanita yang berusia minimal 19 tahun.Memilih paket aqiqah yang tersedia di Aqiqah Mitra Mandiri Semarang.Mentransfer biaya awal pembukaan Tabungan Aqiqah sesuai yang dipilih paketnya.Hubungi kami segera dan buka Tabungan Aqiqah segera.



Aqiqah Mandiri Semarang

Hukum memberikan daging kurban kepada orang non muslim

Pertanyaan:

Assalamualaikum...

Berhubungan mau ibadah kurban nih, mau tanya Dalil/Qaul Ulama yang menerangkan bolehkah non muslim kita beri daging kurban?

Tolong dicarikan kitabnya. Terima kasih banyak.


(Dari Ozik Mas Ozik).



Jawaban:

Wa alaikum salam waraohmatulloh wabarokatuh


Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh dan tidaknya memeberikan daging kurban kepada orang kafir, sebagian ulama’ tidak memperbolehkannya, sedangkan sebagian lainnya memperbolehkan.


Ulama’ yang menyatakan ketidak bolehan memberikan daging kurban kepada orang kafir beralasan bahwa tujuan ibadah kurban adalah bentuk sikap kasih sayang terhadap sesama muslim dengan cara memberikan makanan, selain itu kurban merupakan hidangan dari Allah bagi kaum muslimin pada hari raya idul adha, karena itu hidangan ini tidak boleh diberikan kepada selain mereka. Pendapat ini dikemukakan oleh imam Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj, pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Al-Laits.


Sedangkan ulama yang memperbolehkan beralasan bahwa pemberian daging kurban merupakan bentuk sedekah, sedangkan dalam aturan agama yang tidak ada larangan untuk memberikan sedekah kepada orang non muslim, asalakan bukan kafir harbi (orang kafir yang memerangi orang islam). Allah berfirman:


لَايَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al Mumtahanah : 8 ).


Syekh Ilkiya Al-Hirosi Asy-Syafi’i dalam kitabnya, “Ahkamul Qur’an” menjelaskan bahwa ayat ini merupakan dalil kebolehan memberikan sedekah kepada kafir dzimmi, bukan kafir harbi.


Pendapat ini merupakan pendapat yang sesuai dengan ketentuan madzhab (syafi’i) menurut penjelasan imam Nawawi, selain itu pendapat ini merupakan pendapat Imam Hasan Al-Basri, Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Tsur.


Namun imam nawawi menambahkan bahwa kebolehan memberikan daging kurban kepada orang kafir dzimmi ini berlaku apabila hewan kurban tersebut merupakan kurban sunah bukan kurban wajib (berkurban karena sudah nadzar). Jadi jika kurbannya kurban nadzar hanya boleh dibrerikan kepada kaum muslimin saja.


Kesimpulannya, ulama’ berbeda pendapat mengenai kebolehan memberikan daging kurban kepada non muslim, sebagian melarangnya dan sebagian memperbolehkan memberikannya kepada kafir dzimmi, dengan syarat daging hewan kurbannya bukan dari hewan kurban wajib. Wallahu a'lam.


(Dijawab oleh: Al Murtadho dan Siroj Munir).



Referensi:

 1.  Nihayah al Muhtaj 8/141.


وله) أي المضحي عن نفسه إن لم يرتد (الأكل من أضحية تطوع) وهديه بل يندب أما الواجبة فيمتنع أكله منها سواء في ذلك المعينة ابتداء أو عما في الذمة، وخرج بما مر ما لو ضحى عن غيره أو ارتد فلا يجوز له الأكل منها كما لا يجوز إطعام كافر منها مطلقا، ويؤخذ من ذلك امتناع إعطاء الفقير والمهدى إليه منها شيئا للكافر، إذ القصد منها إرفاق المسلمين بالأكل لأنها ضيافة الله لهم فلم يجز لهم تمكين غيرهم منه لكن في المجموع أن مقتضى المذهب الجواز

2.  Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab, 8/425.

قال ابن المنذر أجمعت الأمة على جواز إطعام فقراء المسلمين من الأضحية

واختلفوا في إطعام فقراء أهل الذمة فرخص فيه الحسن البصري وأبو حنيفة وأبو ثور

وقال مالك غيرهم أحب إلينا وكره مالك أيضا إعطاء النصراني جلد الأضحية أو شيئا من لحمها وكرهه الليث قال فإن طبخ لحمها فلا بأس بأكل الذمي مع المسلمين منه هذا كلام ابن المنذر

ولم أر لأصحابنا كلاما فيه ومقتضى المذهب أنه يجوز إطعامهم من ضحية التطوع دون الواجبة والله أعلم

  3.  Ahkamul Qur’an, 4/49

قوله تعالى: (لا يَنْهاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ) فيه دليل على جواز التصدق على أهل الذمة دون أهل الحرب



Aqiqah Mandiri Semarang

Saturday, May 2, 2015

Aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum.
Bolehkah ahli waris(anak) mengaqiqahi orang tuanya yang sudah meninggal dunia dengan menjual bagian tanah warisanya padahal sewaktu hidup tidak  ada wasiat dari orang tuanya?

( Dari : Kalisah Zyta Viana )

Jawaban :
Wa alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh..
Mengaqiqahi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya, sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan qurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat). 

Dan bila orang tua tidak pernah berwasiat untuk diaqiqahi maka cukup dengan menyembelih hewan dan disedekahkan atas nama orang tua telah menghasilkan kebaikan bagi orang tua yang telah meninggal. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ    

Dari Aisyah radliallahu anha bahwa ada seorang laki-laki berkata, kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam: "Ibuku meninggal dunia dengan mendadak, dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bersedekah. Apakah dia akan memperoleh pahala jika aku bersedekah untuknya (atas namanya)?". Beliau menjawab: "Ya, benar". (Shahih Bukhari bab Jana’iz no. 1299).

Kesimpulannya, mengaqiqohi orang tua yang sudah meninggal tanpa ada wasiat hukumnya tidak boleh, yang diperbolehkan dan dianjurkan adalah menyembelih hewan dan disedekahkan atas orang tua yang telah meninggal. Wallahu a’lam.

(Dijawab oleh: Ubaid Bin Aziz Hasanan Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Al Murtadho).



Aqiqah Mandiri Semarang

Islam adalah Agama Kita



Aqiqah Mandiri Semarang

Bolehkah Orang Tua Memakan Daging Aqiqah Anaknya?

Soal:

Assalamu ‘alaikum Ustadz, apa kabar? Apakah orang tua boleh memakan daging aqiqah anaknya?

Abu ‘Ahdi

Jawab:

Wa’alaikum Salam akhi. Al-hamdulillah, kami sehat, semoga Antum dan keluarga juga demikian.

Hukum aqiqah sama dengan hukum kurban. Pemiliknya boleh memakan sebagian darinya, menyedekahkan dan menghadiahkannya. Karena menyembelih hewan untuk aqiqah anak termasuk bab syukur kepada Allah. Dan apa yang dikeluarkan sebagai bentuk syukur kepada Allah boleh dimakan sebagiannya. Oleh sebab itu, menjawab pertanyaan di atas, orang tua (ayah dan ibu) boleh memakan daging aqiqah atas anaknya.

Beberapa nash menerangkan tentang masalah ini. Di antaranya perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha tentang aqiqah ini,

يُجْعَلُ جَدُوْلًا ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ

Dijadikan jadul, dimakan dan diberهkan untuk dimakan yang lain.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 5/532)

Dalam kamus al-Muhith (hal. 975) disebutkan makna jadul, “al-jadlu: setiap tulang disempurnakan, tidak dipecahkan. Dan tidak dicampur aduk dengan selainnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata, “Jaduulan, maksudnya: dipotong sesuai anggota tubuh. Tidak dipecahkan tulangnya. Dipotong dari ruas-ruas tulang.” (Lihat: Al-Syarh al-Mumti’: 7/545)

Berarti, maksudnya: daging dipotong sesuai anggota tubuhnya (tidak dicacah) atau dipotong pada ruas anggota tubuh hewan, lalu diambil untuk dimakan sesuai yang dimau dan sisanya disedekahkan. Walaupun tetap sah jika dipecahkan tulangnya dan dicacah dagingnya.


. . . Oleh sebab itu, menjawab pertanyaan di atas, orang tua (ayah dan ibu) boleh memakan daging aqiqah atas anaknya. . .



Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,

لمن إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع

“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala A’lam.



Aqiqah Mandiri Semarang

Friday, May 1, 2015

Nama-nama Bayi Islam yang dilarang

Berikut daftar nama nama bayi islami yang dilarang, atau seharusnya dihindari, karena mengandung arti yang negatif. Nama adalah doa orang tuanya. Tentunya kita menginginkan anak kita menjadi orang yang baik sesuai dengan arti namanya. Nama yang kita berikan akan melekat selama hidupnya.


Nama DilarangArtiAbiqahHamba yang lari dari tuannya

AbkamButa; tidak melihat

AfinahBodoh; dungu

AmahHamba suruhan perempuan

AsyarPaling jahat

AsyirahYang tidak bersyukur atas nikmat

BaghiahZalim; jahat

BahimahBinatang; hewan

BakiahMenangis; merengek

BalidahBodoh; dungu; bebal

BaqarahLembu; sapi betina

BatilahBatil; salah; buruk

DabbahBinatang; hewan

DahisyahGoncang; stres

DahriyahMempercayai alam wujud dengan sendirinya

Dami'ahMengalir air matanya

DaniyahLemah dan hina

DarakahKedudukan yang rendah

Faji'ahKecelakaan

FajirahJahat; yang berdosa

FasidahRusak; yang binasa

FasiqahJahat; fasik

FasyilahGagal; kalah

GhafilahLalai; lupa

GhaibahHilang; lenyap

GhailahKecelakaan; bencana

GhamitahTidak mensyukuri nikmat

GhasibahPerampas; perompak

GhawiahSesat; mengikuti hawa nafsu

HaqidahDengki; iri; sirik

HasidahHasad; fitnah

HazinahSedih

HuznKesedihan

JafiahTidak suka berkawan; menyendiri

JariahHamba suruhan perempuan

KafirahKafir; yang ingkar

KaibahSedih

KamidahSangat berduka

KazibahPendusta; pembohong

KhabithahJahat; keji

Khali'ahMengikuti hawa nafsu

KhamrahArak; tuak

KhasirahRugi; bangkrut

Khati'ahBersalah; berdosa

La'imahTercela

LaghiahSia-sia; tak bermanfaat

LahabBara api

LahifahSedih; menyesal dan dizalimi

LainahTerkutuk

MajinahBersenda gurau tanpa perasaan malu

MajusiahAgama menyembah api atau matahari

MaridahDurhaka

MunafikahMunafik

MusibahCelaka; bencana; kemalangan

NajisahNajis dan kotor

NariahApi

NasyizahDurhaka dan melawan suami

QabihahBuruk; bodoh

QasitahMelampaui batas dan keluar dari kebenaran

QatilahPembunuh

QazurahKejahatan; perzinaan

RajimahDirajam; dilaknat

Razi'ahKecelakaan; musibah

RazilahKeji dan hina

SafilahRendah dan hina

SahiahPelupa

SakirahPemabuk

SakitahJatuh; hina; jahat

SyafihahBodoh

Syani'ahBuruk; jelek

SyaqiyahMenderita; sengsara

SyaridahDiusir

SyariqahPencuri

SyarisahBuruk akhlak

Syarrul BariyyahSejahat-jahat manusia

SyatimahSuka memaki; mencela

TafihahKalut; kacau

TalifahRusak; binasa

TalihahTidak baik

TarikahAnak dara tua

WahiahLemah; yang jatuh; yang buruk

WahimahLemah

WahinahPenakut; pengecut

WailahBencana; Keburukan

WajilahPenakut; pengecut

Waqi'ahmengumpat; caci maki

WaqihahTidak sopan dan malu

WasikhahKotor

WasyiahMengumpat; mengadu domba orang

YabisahKering; sedikit kebaikannya

YaisahBerputus asa; patah semangat

ZalijahKebinasaan; kehancuran

ZalilahHina

ZalimahZalim; jahat

ZaniyahPezina; pelacur

ZufafahRacun pembunuh



Aqiqah Mandiri Semarang

Aqiqah Mandiri Semarang siap melayani Anda dengan sepenuh hati



Aqiqah Mandiri Semarang

Sudah Dewasa belum diaqiqah, lebih utama Qurban atau Aqiqah yang tertunda?

Assalamu’alaikum wr wb..

Ustad, saya berumur 22 th, saya belum di aqiqah kan oleh orang tua saya. Mana yang lebih utama untuk saya, aqiqah atau qurban? cttn dg biaya sendiri. saya belum berqurban.

Wassalamu’alaikum wr wb..

nilmi

Waalaikumussalam Wr Wb

Hukum Aqiqah

Aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)

Waktu pelaksanaan aqiqah ini adalah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya namun jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk menagqiqahkannya pada hari itu maka ia diperbolehkan mengaqiqahkannya pada hari keempat belas, dua puluh satu atau pada saat kapan pun ia memiliki kelapangan rezeki untuk itu, sebagaimana makna dari pendapat para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali bahwa sembelihan untuk aqiqah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.

Adapun yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :

1. Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.

2. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak dieperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar dikarenakan menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.

3. Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya.(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748)

Aqiqah atau Kurban

Dari keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti dilakukan pada hari ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan kelapangan rezeki orang tuanya, bahkan ia bisa dilakukan pada saat anak itu sudah besar / baligh.

Orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun jika dikarenakan si ayah memiliki halangan untuk mengadakannya maka si anak bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama.

Dari dua hal tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara kurban atau aqiqah maka kurban lebih diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut :

1. Perintah berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.

2. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.

Dalil mereka yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri adalah apa yang diriwayatkan dari Anas dan dikeluarkan oleh al Baihaqi, “Bahwa Nabi saw mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Rasul.” Kalau saja hadits ini shohih, akan tetapi dia mengatakan,”Sesungguhnya hadits ini munkar dan didalamnya ada Abdullah bin Muharror dan ia termasuk orang lemah sekali sebagaimana disebutkan oleh al Hafizh. Kemudian Abdur Rozaq berkata,”Sesungguhnya mereka telah membicarakan dalam masalah ini dikarenakan hadits ini.” (Nailul Author juz VIII hal 161 – 162, Maktabah Syamilah)

Wallahu A’lam



Aqiqah Mandiri Semarang

Mitra Mandiri Semarang

Mitra Mandiri Aqiqoh Semarang


Berawal dari kesadaran umat muslim untuk menjalankan salah satu tuntunan agama salah satunya adalah ajaran mengenai anjuran untuk melaksanakan aqiqoh sebagai sunnah Rosul.Dengan adanya anjuran dalam melaksanakan sunah Rosul aqiqoh ini kami hadir untuk melayani dan memberikan kemudahan dalam berqiqah.

Mitra Mandiri Aqiqah dan katering menyediakan kambing aqiqah pilihan terbaik , sehat, dan sesuai syariat.Diolah oleh tenaga ahli yang berpengalaman hingga menghadirkan masakan olahan kambing aqiqah yang enak, halal dan lezat dengan berbagai menu pilihan. Disamping layanan Aqiqah kami juga melayani katering untuk paket tasyakuran, prasmanan, makan siang karyawan, paket kue, dan tumpeng

Keunggulan beraqiqah di Mitra Mandiri : 
1. Memenuhi syarat sahnya hewan aqiqah
2. Kualitas rasa masakan terjamin karena diolah tenaga ahli yang berpengalaman
3. Masakan ( sate) tanpa lemak ( gajih) 
4. Gratis buku saku risalah aqiqah + 40 eksemplar
5. Gratis biaya kirim ( wilayah Semarang )
6. Siap menyalurkan ke panti asuhan
7. Layanan 24 jam non stop
8. Sudah dipercaya ribuan pelanggan



Aqiqah Mandiri Semarang