Tuesday, May 5, 2015

Bolehkah aqiqah tersebut kita wakilkan pelaksanaannya kepada orang lain dan bolehkah diganti bentuknya dengan uang seharga hewan aqiqah?

Jawaban:

Untuk sekedar pelaksanaan aqiqah, boleh saja diwakilkan kepada orang lain. Tetapi yang jelas niatnya untuk orang tertentu, misalkan untuk diri kita, anak kita, dan istri kita. Dan juga tentunya dana atau uangnya dari kita.

Sedangkan mengganti aqiqah dengan sejumlah uang seharga hewan aqiqah lalu uang itu dibagikan pada fakir miskin tidak diperkenankan. Sebab, kedudukan aqiqah tidak bisa diganti dengan uang yang senilai daging aqiqah, aqiqah merupakan termasuk syari’at atau ketentuan Allah SWT yang makhsus dengan kelahiran anak, uang saja tidak dapat menggantikan posisi hikmah dan tujuan dari aqiqah.



Aqiqah Mandiri Semarang

Apakah orang tua masih memiliki hutang, jika dia belum mengaqiqahi anaknya ?

Jawaban:

Dengan melaksanakan aqiqah, maka sang bapak telah membebaskan anaknya dari tuntutan. Sabda Rasulullah SAW: “Kullu mauluudin marhuunun bi ‘aqiiqatihi” (setiap bayi tertuntut (tergadai) sampai pelaksanaan aqiqahnya).

Bisa dikatakan masih memiliki hutang, yang dimaksud berhutang disini adalah ia berhutang karena belum melaksanakan kesunnatan. Tetapi, jika hutang (aqiqah) itu tidak disahur, maka tidak berdosa, karena aqiqah itu hukumnya adalah sunah muakkadah.



Aqiqah Mandiri Semarang

Berapa ekor kambing bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan? Dan apa boleh bagi seorang bayi laki-laki hanya seekor kambing?

Jawaban:

Adapun binatang ternak untuk aqiqah adalah kambing, bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing. Selain itu juga tidak diperbolehkan adanya kebersamaan (satu kambing untuk beberapa anak). Ini berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwatkan oleh Abu Dawud.
Rasulullah SAW bersabda “Allah tidak menyukai kenakalan anak-anak terhadap kedua orang tuanya (durhaka), siapa yang dianugerahi seorang anak dan ingin beribadah menyembelih hewan untuknya, maka laksanakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setingkat dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud).

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meng’aqiqahkan Hassan dan Hussain (masing-masing) dengan dua ekor kambing kibasy” (HR. Nasa’i)

Ada yang berpendapat bahwa Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang bayi. Sama saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah meng-aqiqahi ke dua cucunya, Hasan dan Husein, seekor untuk Hasan dan seekor untuk Husein.

Saya kira dari dua pendapat ini yang afdlol adalah pendapat pertama, yaitu dua ekor kambing bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi perempuan.



Aqiqah Mandiri Semarang

Monday, May 4, 2015

Apa tujuan dan hikmah disyari’atkan aqiqah bagi orang mu’min?

Jawaban:

Hikmah disyari’atkannya aqiqah adalah mensyukuri ni’mat Allah yang telah mengaruniai jabang bayi, mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, untuk menyiarkan nasab atau garis keturunan pada khalayak, untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, agar anak yang diaqiqahi -dengan do’a jama’ah- menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada Allah SWT dan kedua orang tua, untuk menumbuhkan kepekaan sosian terhadap fakir miskin, untuk menumbuhkan rasa rela berkorban dalam menjalankan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, untuk menumbuhkan rasa persaudaraan di antara sanak famili dan handai tolan, dengan mengundang mereka pada pesta aqiqah tersebut, juga sebagai media dakwah kepada saudara kita yang kaya, agar mereka dapat mendekatkan diri kepada Allah dan memiliki kepekaan sosial terhadap du’afa’.



Aqiqah Mandiri Semarang

Kapankah masanya aqiqah itu dilaksanakan? Bila anak tersebut belum diaqiqahkan hingga dewasa, apa boleh ia di-aqiqahkan saat dewasa?

Jawaban:
Pada dasarnya pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. yang berbunyi: Dari Samurah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).

Walaupun pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para ulamaberpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi belum diaqiqahi. Imam Ahmad dalam kitab Busyra al-Kariim berpendapat bahwa waktu aqiqah itu mulai kelahiran hingga anak itu balligh. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Berdasarkan keterangan di atas, boleh aqiqah untuk anak yang sudah dewasa. Karena Rasulullah pernah melaksanakan aqiqah atas dirinya sesudah kenabian beliau. Sedang daging aqiqah memang seharusnya disajikan dalam keadaan matang, kebalikan dari daging kurban yang harus dibagikan dalam keadaan mentah.



Aqiqah Mandiri Semarang

Sunday, May 3, 2015

Tabungan Aqiqah Semarang

Tabungan Aqiqah adalah sebuah produk dimana anda bisa merencanakan aqiqah untuk putra/putri anda sejak mereka dalam kandungan, dengan setoran awal yang ringan anda tak perlu pusing memikirkan aqiqah anak anda karena anda bisa mencicilnya.

Dasar :

untuk memudahkan para orangtua mengaqiqahkan anaknya dan juga mengamalkan sunah Rasulullah SAW yaitu aqiqah.

Rasulullah SAW bersabda ”Mudahkanlah dan jangan kalian persulit, berilah kabar gembira dan janganlah kalian membuat orang lari”. Hadits diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734 dari Anas bin Malik.

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dgn aqiqah yg pada hari ketujuh disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasai 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dgn dua kambing yg sama dan bayi perempuan satu kambing. [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dgn sanad hasan]

 

Keunggulan Tabungan Aqiqah Mitra Mandiri Semarang :

Biaya yang dapat direncanakan sesuai keadaan keuangan Anda.Mudah dicicilnya.Harga kambing tetap, bila ada kenaikan disuatu hari maka akan tetap menggunakan harga saat registrasi awal.Mendapatkan laporan Tabungan Aqiqah secara online dan Sertifikat Tab. Aqiqah.Sertifikat Tabungan Aqiqah dapat Anda gunakan sebagai bukti Anda telah menabung di Aqiqah Mitra Mandiri Semarang.Tab. Aqiqah Anda dijamin oleh kami; aman & berasuransi.

Syarat & Ketentuan Tabungan Aqiqah :

Pria / wanita yang berusia minimal 19 tahun.Memilih paket aqiqah yang tersedia di Aqiqah Mitra Mandiri Semarang.Mentransfer biaya awal pembukaan Tabungan Aqiqah sesuai yang dipilih paketnya.Hubungi kami segera dan buka Tabungan Aqiqah segera.



Aqiqah Mandiri Semarang

Hukum memberikan daging kurban kepada orang non muslim

Pertanyaan:

Assalamualaikum...

Berhubungan mau ibadah kurban nih, mau tanya Dalil/Qaul Ulama yang menerangkan bolehkah non muslim kita beri daging kurban?

Tolong dicarikan kitabnya. Terima kasih banyak.


(Dari Ozik Mas Ozik).



Jawaban:

Wa alaikum salam waraohmatulloh wabarokatuh


Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh dan tidaknya memeberikan daging kurban kepada orang kafir, sebagian ulama’ tidak memperbolehkannya, sedangkan sebagian lainnya memperbolehkan.


Ulama’ yang menyatakan ketidak bolehan memberikan daging kurban kepada orang kafir beralasan bahwa tujuan ibadah kurban adalah bentuk sikap kasih sayang terhadap sesama muslim dengan cara memberikan makanan, selain itu kurban merupakan hidangan dari Allah bagi kaum muslimin pada hari raya idul adha, karena itu hidangan ini tidak boleh diberikan kepada selain mereka. Pendapat ini dikemukakan oleh imam Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj, pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Al-Laits.


Sedangkan ulama yang memperbolehkan beralasan bahwa pemberian daging kurban merupakan bentuk sedekah, sedangkan dalam aturan agama yang tidak ada larangan untuk memberikan sedekah kepada orang non muslim, asalakan bukan kafir harbi (orang kafir yang memerangi orang islam). Allah berfirman:


لَايَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al Mumtahanah : 8 ).


Syekh Ilkiya Al-Hirosi Asy-Syafi’i dalam kitabnya, “Ahkamul Qur’an” menjelaskan bahwa ayat ini merupakan dalil kebolehan memberikan sedekah kepada kafir dzimmi, bukan kafir harbi.


Pendapat ini merupakan pendapat yang sesuai dengan ketentuan madzhab (syafi’i) menurut penjelasan imam Nawawi, selain itu pendapat ini merupakan pendapat Imam Hasan Al-Basri, Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Tsur.


Namun imam nawawi menambahkan bahwa kebolehan memberikan daging kurban kepada orang kafir dzimmi ini berlaku apabila hewan kurban tersebut merupakan kurban sunah bukan kurban wajib (berkurban karena sudah nadzar). Jadi jika kurbannya kurban nadzar hanya boleh dibrerikan kepada kaum muslimin saja.


Kesimpulannya, ulama’ berbeda pendapat mengenai kebolehan memberikan daging kurban kepada non muslim, sebagian melarangnya dan sebagian memperbolehkan memberikannya kepada kafir dzimmi, dengan syarat daging hewan kurbannya bukan dari hewan kurban wajib. Wallahu a'lam.


(Dijawab oleh: Al Murtadho dan Siroj Munir).



Referensi:

 1.  Nihayah al Muhtaj 8/141.


وله) أي المضحي عن نفسه إن لم يرتد (الأكل من أضحية تطوع) وهديه بل يندب أما الواجبة فيمتنع أكله منها سواء في ذلك المعينة ابتداء أو عما في الذمة، وخرج بما مر ما لو ضحى عن غيره أو ارتد فلا يجوز له الأكل منها كما لا يجوز إطعام كافر منها مطلقا، ويؤخذ من ذلك امتناع إعطاء الفقير والمهدى إليه منها شيئا للكافر، إذ القصد منها إرفاق المسلمين بالأكل لأنها ضيافة الله لهم فلم يجز لهم تمكين غيرهم منه لكن في المجموع أن مقتضى المذهب الجواز

2.  Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab, 8/425.

قال ابن المنذر أجمعت الأمة على جواز إطعام فقراء المسلمين من الأضحية

واختلفوا في إطعام فقراء أهل الذمة فرخص فيه الحسن البصري وأبو حنيفة وأبو ثور

وقال مالك غيرهم أحب إلينا وكره مالك أيضا إعطاء النصراني جلد الأضحية أو شيئا من لحمها وكرهه الليث قال فإن طبخ لحمها فلا بأس بأكل الذمي مع المسلمين منه هذا كلام ابن المنذر

ولم أر لأصحابنا كلاما فيه ومقتضى المذهب أنه يجوز إطعامهم من ضحية التطوع دون الواجبة والله أعلم

  3.  Ahkamul Qur’an, 4/49

قوله تعالى: (لا يَنْهاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ) فيه دليل على جواز التصدق على أهل الذمة دون أهل الحرب



Aqiqah Mandiri Semarang